“Selama ini dia tinggal berpindah-pindah di beberapa daerah seperti Malang, Jakarta, Semarang, Pacitan sebelum masuk DIY,” katanya.
Keberadaannya mulai terpantau sejak Januari 2025 di Bantul. Bahkan, saat ditangkap, OH diketahui tinggal bersama komunitas anak punk di kawasan tersebut. Setelah penangkapan, Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Jerman untuk proses deportasi.
“Kami sedang koordinasi dengan kedubes Jerman, untuk nantinya dilakukan deportasi,” katanya.
Junita menegaskan, pengawasan terhadap warga negara asing akan terus diperketat untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Imigrasi DIY menekankan pentingnya sinergi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam mengawasi aktivitas WNA di Indonesia.
“Penindakan tegas diberikan kepada siapa saja yang terbukti mengganggu ketertiban masyarakat. Hal ini kami lakukan demi memastikan hukum tetap tegak,” ucapnya.