Menang Banding, Perempuan di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status ASN

erfan erlin
Perempuan Bantul HK menuntut statusnya sebagai ASN dikembalikan usai menang Banding. (Foto: Ilustrasi/Ist)

DPRD Gunungkidul meminta bupati untuk melaksanakan perintah BPASN tersebut. Bukan karena DPRD Gunungkidul mendukung perselingkuhan, namun DPRD adalah lembaga yang taat aturan sehingga DPRD meminta bupati juga menaati aturan yang berlaku.

"Menjatuhkan sanksi itu tidak salah dan keputusan Bupati itu juga ada dasar hukumnya. Namun dalam hukum ketatanegaraan, secara hirearki harus sesuai keputusan di atasnya. Ini BPASN sudah memutuskan untuk mengembalikan status HK, tetapi bupati menolak. Wong pejabat daerah kok menolak aturan di atasnya," ujarnya.

Ketua DPRD Gunungkidul, Endah Surbekti Kuntariningsih menandaskan, Bupati wajib melaksanakan keputusan tersebut. Karena jika tidak maka akan ada sanksi yang bakal diterima oleh bupati.  

Selain HK sudah ada beberapa mantan ASN yang dipecat yang juga menginginkan agar status kepegawaian mereka dikembalikan. Sebagian ASN ini juga telah melakukan banding dan memenangkannya.

"Makanya kami meminta data berapa ASN yang telah dipecat. Nanti menjadi bahan evaluasi," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Tangkap 5 ASN BPK terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal