Melalui Restorative Justice, Anggota DPRD Bantul Tersangka Penipuan Akhirnya Bebas

erfan erlin
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto dan Wadir Reskrimum, AKBP K Tri Panungko saat menggelar jumpe pers terkait restorative justice terhadap kasus penipuan CPNS dengan tersangka anggota DPRD Bantul. (Foto : MPI/erfen erlin)

Kemudian dalam perjalanannya pihaknya melaksanakan penghentikan penyidikan atau restorative justice pada tanggal 15 November 2022. Tentunya dalam proses penghentian penyidikan ini sudah mendasari dari beberapa hal yang menjadi syarat.

"Polda DIY sangat mendukung dan mendorong terhadap penyelesaian penyelesaian perdamaian yang disepakati oleh para pihak. Artinya ada hal-hal yang menjadi persoalan kemudian bisa diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat tadi itu suatu langkah yang baik suatu langkah yang kita dukung sehingga tentunya kita tidak ingin dalam melaksanakan proses hukum mengedepankan restoratif," ujar dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRD Bantul ESJ dilaporkan ke polisi karena dianggap melakukan penipuan perekrutan CPNS. 

Ada tiga korban yang melaporkan ESJ ke Polda DIY karena merasa telah menyetor uang masing-masing Rp75 juta, Rp40 juta dan Rp150 juta namun tak kunjung diterima jadi PNS.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
11 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

16 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

16 hari lalu

Waspada! Penipuan Berkedok Bantuan Bedah Rumah, Pria Ngaku Petugas Dinsos Ditangkap

16 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

16 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal