Mantan Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Arie Dwi Satrio
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. (Foto ist).

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan, maka harta benda dirampas, apabila tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.  Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.

Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kelelahan Menunggu Lama, Ibu di Cilegon Pingsan saat Antre Bansos

57 tahun lalu

40 Tokoh Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah

57 tahun lalu

Cek Bansos Kemensos, Gus Ipul Pastikan BLTS Rp300.000 Cair Bulan Ini

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Korupsi Bansos 2018, Sekda Keerom Ditahan di Rutan Polda Papua

57 tahun lalu

Bansos Presiden Jokowi Bergulir di MK, Gibran: Dibuktikan Saja 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal