Mantan Kajari Jogja: Bimbing Siswi Muslim Memakai Jilbab Tak Langgar UU

Ainun Najib
Karangan bunga dukungan ke guru SMA N 1 Banguntapan mulai berdatangan Senin (8/8/2022) pagi. (Foto : MPI/erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews,id - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab salah satu siswi di SMA N 1 Banguntapan, Bantul mendapat perhatian berbagai pihak. Pro dan kontra terus bermunculan.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogyakarta yang juga ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Kardi mengatakan guru yang membimbing siswi muslim untuk memakai pakaian muslimah tidak melanggar undang-undang.

"Guru yang membimbing cara untuk memakai pakaian muslimah bagi siswa yang mengaku muslimah itu adalah dalam rangka menerapkan UU Sisdiknas. Jadi, tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar,” ujar Kardi kepada wartawan Selasa (9/8/2022).

Menurut Kardi, tugas seorang guru dinaungi oleh UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau Sisdiknas.

Mantan Kajari Kota Yogyakarta yang juga ketua Forum Masyarakat Peduli Pendidikan, Kardi. (Foto : ist)

Kardi menjelaskan, dalam pasal-pasal UU tersebut di dalam konsideran huruf b secara tegas disebutkan bahwa UUD Tahun 1945 mengamanatkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia.

Hal ini juga terdapat pada pasal 1 ayat 1 UU Sisdiknas. Dalam pasal itu disebutkan jika pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.

"Pada pasal 3 UU Sisdiknas disebutkan pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia," ujarnya.

"Juga ditegaskan lagi di dalam Pasal 4 ayat 1, Pasal dan Pasal 37," kata Kardi

Untuk itu Kardi berpendapat sudah sepantasnya seorang guru memperoleh kedudukan yang sangat dihormati lagi mulia. Baginya, pahlawan tanpa tanda jasa itu layak memperoleh penghargaan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kehabisan Bekal, Sejoli asal Kolombia Ditangkap saat Ngamen di Lampu Merah Bantul

57 tahun lalu

Tragis! Diajak Kakek Cari Rumput, Bocah di Bantul Tewas Tertimpa Buis Beton

57 tahun lalu

Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Perkelahian Kelompok Pemuda di Imogiri Gunakan Senjata Tajam, 2 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal