Makin Panas, Rusia Sahkan UU untuk Tutup Kantor Media Asing Milik Barat

Ahmad Islamy Jamil
Rusia mengesahkan undang-undang yang memberikan wewenang jaksa menutup kantor media negara Barat yang tidak bersehabat. (Foto : AFP)

“Sesuai dengan undang-undang tersebut, seorang jurnalis dan koresponden asing dapat kehilangan akreditasi mereka jika fakta tindakan tidak bersahabat ditetapkan melalui pengenaan pembatasan distribusi media massa Rusia yang beroperasi di suatu negara asing,” ungkap parlemen Rusia lagi.

Menteri Luar Negeri Rusia, Sergei Lavrov, telah berulang kali menegur Barat karena membatasi media pro-Kremlin seperti kantor berita Sputnik dan saluran televisi RT untuk beroperasi di sana. Negara-negara Barat bahkan mencabut izin penyiaran mereka dan memberi sanksi kepada outlet-outlet berita tersebut. 

Moskow pun melihat langkah-langkah semacam itu sebagai bentuk pengabaian kebebasan pers.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

20 Jam Terapung di Laut, Turis Rusia Hilang Saat Surfing di Nusa Dua Ditemukan Nelayan

57 tahun lalu

Sosok Mayor Laut Firman Cahyadi Komandan KRI Sutanto-377, Lulusan Terbaik Seskoal Rusia

57 tahun lalu

Membongkar Sepak Terjang Geng Rusia di Bali, Selengkapnya di Morning News

57 tahun lalu

Weekend Story: Geng Rusia Beraksi di Bali, Jaringan Mafia Internasional ?

57 tahun lalu

Sempat Ditangkap terkait Perampokan di Bali, WN Rusia Khasan Askhabov Dibebaskan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal