LPSK Sebut Kerugian David Ozora Capai Rp100 Miliar

erfan erlin
Ketua LPSK Hasto Atmojo, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Royal Ambarrukmo Hotel Yogyakarta. (Foto : iNews.id/erfan erlin)

Dalam dakwaan jaksa, Mario disebut melakukan penganiayaan dengan menendang kepala David. Usai David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak, Mario dengan sekuat tenaga menginjak kepala bagian belakang David sembari mengeluarkan makian.

Meski David sudah tak berdaya, namun Mario tetap melakukan kekerasan dengan melakukan tendangan free kick ke arah bagian kepala David. Setelahnya, Mario melakukan selebrasi seperti pemain bola Cristiano Ronaldo. Kemudian, Mario kembali memukul dengan sekuat tenaga menggunakan tangan kanannya ke arah belakang kepala David.

Atas perbuatannya itu, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Sementara Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengatakan restitusi atau penggantian kerugian korban dari LPSK tak sebanding kecuali Mario Dandy Satriyo juga dibuat koma.

Hal itu disampaikan Jonathan saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6).

Jonathan juga mengaku tidak mengetahui terkait perhitungan komponen restitusi itu. Ia menyebut LPSK hanya menyampaikan akan mengajukan restitusi atas kerugian materiel dan imateriel lantaran David mengalami penurunan kualitas hidup akibat dari penganiayaan Mario Dandy.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dihukum 19 Tahun Penjara, Eks Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

57 tahun lalu

LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya

57 tahun lalu

LPSK Temukan Fakta Kasus Siswa SMK Ditembak Polisi di Semarang: Tidak Ada Tawuran

57 tahun lalu

LPSK Periksa 5 Terpidana Kasus Vina di Rutan Kebonwaru dan Lapas Jelekong Bandung

57 tahun lalu

Takut Diteror, Saksi Mata Kasus Vina Cirebon Minta Bantuan LPSK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal