Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

erfan erlin
42 perusahaan di DIY belum mmebayar THR kepada karyawan. (Foto: Antara)

Sesuai ketentuan Kementerian Tenaga Kerja, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan pada 15 April 2023 lalu. Namun hingga saat ini, perusahaan-perusahaan tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya. 

"Karenanya selain sanksi denda, 42 perusahaan juga mendapatkan nota pemeriksaan 1 dan 2," ujarnya.

Disnakertrans DIY sudah melakukan komunikasi dengan 42 perusahaan tersebut terkait alasan belum memenuhi kewajibannya. Mereka juga melakukan pengawasan untuk memastikan mereka benar-benar membayarkan THR tanpa dicicil. 
 
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan sebenarnya perusahaan dimungkinkan menunda pembayaran THR. Namun alasan mereka harus jelas dan jika alasannya kuat maka bisa mengajukan permohonan untuk mencicil.

"Dimungkinkan (THR ditunda) asal memberitahukan sebelumnya (ke karyawan dan disnakertrans). Dalam arti dimungkinkan diijinkan atau tidak (menunda THR)," ujarnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal