Lebaran Sudah Lewat, 42 Perusahaan di Jogja Belum Bayar THR

erfan erlin
42 perusahaan di DIY belum mmebayar THR kepada karyawan. (Foto: Antara)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY menyebut ada 42 perusahaan di DIY belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya pada Hari Raya Idul Fitri ini. Padahal batas waktu pembayaran THR sudah berlalu.

"Kami mencatat, masih ada 42 perusahaan di kota ini yang belum melaksanakan kewajiban mereka membayar THR," kata Aria Nugrahadi, Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (27/04/2023).

Jumlah ini sekitar 10 persen dari 393 perusahaan industri berskala besar dan sedang di DIY berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY pada 2021. Perusahaan yang belum mmebayar THr lebih sedikit dibanding tahun lalu yang mencapai 75 perusahaan. 

Penundaan pembayaran THR merupakan pelanggaran aturan. Karenanya bila hingga pekan ini masih saja ada yang tak melaksanakan kewajibannya, sanksi lebih berat bisa saja diberikan.

"Mereka akan terus kami pantau agar THR diberikan kepada pekerja walaupun sudah terlambat," ujarnya

Perusahaan tersebut dipastikan mendapatkan sanksi karena terlambat membayarkan THR bagi karyawan mereka. Denda tersebut sudah sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Penukaran Uang Baru THR di Batam, 1 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Uang THR Rp375 Juta untuk Karyawan di Batam Dicuri, Pelaku Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap

57 tahun lalu

Miris! PPPK Paruh Waktu di Madiun, Gaji Belum Cair THR Tak Pasti

57 tahun lalu

Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal