Layanan Ditutup, Dishub Kota Yogya Bebaskan Sanksi Administratif Kendaraan Wajib Uji Kir

Nani Suherni
Bus Trans Jogja parkir (Foto: Dok Humas Pemkot Jogja)

YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta membebaskan sanksi administratif bagi kendaraan yang telah habis masa berlaku uji kir. Kebijakan ini diambil lantaran pelayanan pengujian kendaraan bermotor tutup sementara selama wabah virus corona (Covid-19).

Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengajuan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Bayu Setyawan Heru Purnomo menyampaikan, penutupan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Bayu belum bisa memastikan kapan layanan uji kir akan dibuka kembali.

"Penutupan pelayanan uji kendaraan bermotor sejak tanggal 1 April 2020, dan dibuka kembali jika keadaan sudah aman," katanya dilansir dari website resmi Pemkot Jogja, Jumat (8/5/2020).

Bayu menuturkan, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Selama penutupan layanan, kendaraan yang wajib uji kir tidak akan diberikan sanksi.

"Bagi kendaraan yang masa berlakunya sudah habis selama penutupan layanan, maka tidak dikenai sanksi administratif," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Polda Jabar Siapkan Mudik Gratis Lebaran ke Solo dan Yogyakarta

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Ramadhan 2026 Jogja Hari Ini versi Muhammadiyah, Lengkap dengan Doa Berbuka

57 tahun lalu

Jadwal Imsak Puasa Ramadhan 2026 Muhammadiyah untuk Wilayah Jogja & Sekitarnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal