YOGYAKARTA, iNews.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta membebaskan sanksi administratif bagi kendaraan yang telah habis masa berlaku uji kir. Kebijakan ini diambil lantaran pelayanan pengujian kendaraan bermotor tutup sementara selama wabah virus corona (Covid-19).
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengajuan Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Bayu Setyawan Heru Purnomo menyampaikan, penutupan tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Bayu belum bisa memastikan kapan layanan uji kir akan dibuka kembali.
"Penutupan pelayanan uji kendaraan bermotor sejak tanggal 1 April 2020, dan dibuka kembali jika keadaan sudah aman," katanya dilansir dari website resmi Pemkot Jogja, Jumat (8/5/2020).
Bayu menuturkan, para pemilik kendaraan bermotor tidak perlu khawatir. Selama penutupan layanan, kendaraan yang wajib uji kir tidak akan diberikan sanksi.
"Bagi kendaraan yang masa berlakunya sudah habis selama penutupan layanan, maka tidak dikenai sanksi administratif," katanya.