Larangan Mudik, Polisi Telah Tindak 159 Travel Gelap

Priyo Setyawan
Polisi menindak minibus diduga travel gelap membawa pemudik. (Foto: Twitter @TMCPoldaMetro)

YOGYAKARTA, iNews.id- Selama penerapan larangan mudik Lebaran 1442 H, Polri telah menindak 159 travel gelap. Menurut Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto travel gelap itu telah melanggar aturan.

“Penindakan  tersebut dilakukan,karena travel gelap  melanggar aturan dan juga tidak ada jaminan asuransi yang jelas,” katanya, Sabtu (8/5/2021) di Yogyakarta.

Arief menjelaskan dengan tidak adanya asuransi, jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan akan merepotkan dalam kepengurusannya. Untuk itu ia mengimbau masyarkat tidak memanfaatkan travel gelap untuk keperluan mudik Lebaran. Selain dilarang juga tidak aman. "Ini yang perlu dipahami oleh warga masyarakat," ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Minibus Travel yang Kecelakaan Tewaskan 7 Orang di Majalengka Ternyata Ilegal

57 tahun lalu

Cerita Pilu Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Tol Tegal: Sedikit Lagi Sampai Rumah

57 tahun lalu

Mudik Lebaran 2026, Penumpang Kapal Rela Nginap di Halaman Pelabuhan Samarinda

57 tahun lalu

Panin Dai-ichi Life Bayarkan Klaim Asuransi Rp5,5 Miliar di Bandung

57 tahun lalu

Hari Kedua Lebaran, Tol Palikanci Padat Merayap Didominasi Mobil Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal