Langgar Larangan Mudik, Penumpang Harus Putar Balik dan Kendaraan Ditahan

Priyo Setyawan
Kakorlantas meninjau kesiapan posko penyekatan di Candi Prambanan, Sleman Rabu (28/4/2021)

SLEMAN, iNews.id – Pemerintah resmi melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.  Bagi masyarakat yang melanggar akan mendapat tindakan tegas dari kepolisian. Mereka akan diminta untuk putar balik, sedangkan kendaraan akan ditahan dan ditilang. 
 
“Travel gelap sudah saya identifikasi semuanya. Akan kami tindak tegas bila melakukan pelanggaran,” kata Kepala Korps lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono saat meninjau pos penyekatan di Prambanan, Sleman, Rabu (28/4/2021).

Sanksi tegas ini akan diterpkan berupa tilang. Kendaraanya juga akan ditahan dan bisa diambil setelah lebaran. Larangan mudik dimulai dari pengatatan perjalanan non mudik pada 22 April - 5 Mei 2021. Kemudian dilakukan penidakan mudik 6 Mei - 17 Mei 2021 dan pengetatan perjalanan non mudik 18 Mei - 24 Mei 2021.  

Untuk  pengetatan perjalanan non mudik ,pelaku perjalanan harus membawa surat tes negatif PCR atau swab tes antigen dan GeNose. Persyaratan perjalanan itu berlaku dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.
  
“Sementara ini yang kita lakukan untuk jajaran treatmen-nya adalah operasi rutin yang ditingkatkan atau disingkat KKYD untuk melakukan tes random secara gratis di titik-titik dan ruas-ruas tertentu yang terjadi kerumunan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

5 Tempat Wisata Dekat Candi Prambanan yang Lagi Viral, Cocok Buat Liburan Singkat!

57 tahun lalu

Nasib 6 Bonek Diamankan jelang Laga Persib vs Persebaya, Langsung Dipulangkan

57 tahun lalu

Laga Persib vs Persebaya, Polisi Sekat Bonek di Batas Kota Bandung Tak Boleh Hadir

57 tahun lalu

Jelang Persib vs Manila Digger FC, Polisi Sekat Jalur Rancanumpang-Cimincrang 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal