Langgar Aturan PPKM Darurat, Satpol PP DIY Tutup Paksa 640 Toko

Kuntadi
Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad (Foto: iNews/Kuntadi)

YOGYAKARTA, iNews.id – Sebanyak 630 toko dan ruang usaha terpaksa ditutup karena melanggar aturan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY. Sebagian besar merupakan tempat makan dan toko kelontong yang buka melebihi ketentuan. 

“Sejak diberlakukan sejak 3 Juli, kami sudah menutup paksa 630 toko,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY, Noviar Rahmad, Senin (12/7/2021). 

Selama penerapan PPKM Darurat, mereka terus melakukan aptroli dan razia bersama dengan TNi/Polri dan unsur lain. Hasilnya ada 416 tempat makan atau kuliner yang ditutup karena melayani makan di tempat. Selain itu juga ada 32 yang terpaksa disegel karena melebihi jam operasional seperti toko kelontong.

Dalam menegakkan kebijakan ini, petugas di lapangan mengedepankan upaya persuasif dengan mengacu peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2021. Selama ini belum ada pelanggaran yang ditetapkan menjadi tersangka.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Asyik Ngobrol saat Upacara Hari Pancasila, Sejumlah ASN di Majalengka Digaruk Satpol PP

57 tahun lalu

Pengemis Modus Ngesot di Jam Gadang Bukittinggi Ditangkap, Ternyata Bisa Jalan

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Razia Pelajar di Mojokerto Diwarnai Kejar-kejaran, 15 Orang Ditangkap di Warkop

57 tahun lalu

Tragis! Anggota Satpol PP Kebumen Tewas Dibacok ODGJ yang Mengamuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal