KSPSI Gunungkidul Tolak PP 51, Minta Penghitungan Upah Berdasarkan KHL

Yohanes Demo
Ilustrasi upah minimum provinsi. (Foto: Okezone)

GUNUNGKIDUL, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gunungkidul secara tegas menolak pemberlakuan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan karena dinilai tidak berpihak kepada pekerja buruh. Mereka minta perhitungan upah menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh. 

Sekretaris Cabang KSPSI Gunungkidul, Agus Budi Santoso mengatakan, dengan diberlakukannya PP Nomor 51 tersebut, skema penetapan upah buruh tidak menyertakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penghitungan, melainkan menggunakan penghitungan dari data Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dan dalam prosesnya tidak melibatkan pihak serikat pekerja untuk berperan dalam proses penghitungan," katanya, Rabu (22/11/2023).

Dengan regulasi ini, Agus memastikan kenaikan upah pekerja tidak mungkin mencapai angka ideal, sehingga buruh akan selalu mendapat upah kecil. Terlebih, penghitungan tersebut tidak menunjukkan kebutuhan real para pekerja.

Diberlakukannya PP Nomor 51 ini membuat kenaikan upah tidak lebih dari 10 persen. Padahal, idealnya kenaikan upah seharusnya mencapai angka 15 persen.

"Sehingga tuntutan kami adalah menolak upah murah dan kenaikan upah sebesar 15 persen," ucapnya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Buruh di Bandung Ricuh, Massa Tolak SE Gubernur Jabar soal Upah Sektoral

57 tahun lalu

Buka Program Magang untuk Lulusan S1 dan D3 Bergaji UMP, Pemerintah Siapkan Rp198 Miliar

57 tahun lalu

Dapat Gaji UMP, Lulusan S1 dan D3 Bisa Ikut Program Magang 6 Bulan

57 tahun lalu

Pj Gubernur Jabar Pakai PP 51 untuk Tetapkan UMK 2024, Bey: Kami hanya Bisa di Koridor Itu

57 tahun lalu

UMK Jabar 2024 Sesuai Aturan, Apindo Minta Pengusaha Tak Relokasi Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal