Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Tim iNews
Polda DIY memeriksa 31 saksi dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Yogyakarta.

“Ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang secara rinci mengatur terkait upaya mengganggu atau membubarkan kegiatan peribadatan,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Menurut Polda DIY, terdapat dua fokus utama dalam penanganan perkara ini. Pertama, terkait aspek perizinan kegiatan ibadah yang masih dalam proses administrasi di pemerintah daerah. Kedua, terkait dugaan intimidasi dan upaya pembubaran kegiatan ibadah yang kini masuk tahap penyidikan.

“Kalau terkait perizinan, ini ditangani oleh pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Bantul, dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama,” ujar Kombes Ihsan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Liburan Berujung Duka, Bocah asal Muna Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal