Kemenag juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan keagamaan melalui dialog dan musyawarah, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.
Dalam perkembangan penyidikan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak 31 saksi dari berbagai unsur, termasuk jemaat GMS, kelompok ormas, aparat kepolisian, serta perangkat pemerintah daerah dan kalurahan.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.
“Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan,” kata Ihsan, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan penyidik juga menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penanganan kasus ini, termasuk Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 dan Pasal 21 terkait penyertaan dan membantu tindak pidana.