Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

Tim iNews
Polda DIY memeriksa 31 saksi dalam kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul, Yogyakarta.

Kemenag juga menekankan pentingnya penyelesaian persoalan keagamaan melalui dialog dan musyawarah, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik sosial.

Dalam perkembangan penyidikan, Polda DIY telah memeriksa sebanyak 31 saksi dari berbagai unsur, termasuk jemaat GMS, kelompok ormas, aparat kepolisian, serta perangkat pemerintah daerah dan kalurahan.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka.

“Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan,” kata Ihsan, Selasa (30/6/2026).

Dia menjelaskan penyidik juga menerapkan ketentuan KUHP baru dalam penanganan kasus ini, termasuk Pasal 303 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 dan Pasal 21 terkait penyertaan dan membantu tindak pidana.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

57 tahun lalu

31 Saksi Diperiksa Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Menag Tegaskan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Tak Boleh Terulang

57 tahun lalu

Kemenag Sesalkan Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Dukung Aparat Usut Tuntas

57 tahun lalu

Liburan Berujung Duka, Bocah asal Muna Tewas Tenggelam di Kolam Renang Bantul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal