"Setelah dari bidan, mereka berputar-putar mencari tempat membuang bayi menggunakan mobil hingga Rabu (29/7/2020) dini hari, pukul 01.00 WIB," ujar dia.
Ketika itu mereka menaruh bayi mereka di rumah warga Berjokulon, Setiyo Sudarminto (68). Mereka pun menuliskan pesan agar yang menemukan bayi ini merawat dan menjaganya hingga besar.
Namun kasus penemuan bayi ini dilaporkan ke polisi. Dua tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dianggap telah menelantarkan anak kandungnya.