Kronologi Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas saat Nyetir Sambil Dioral Seks di Sleman

Heru Trijoko
Mahasiswa pelaku tabrak lari di Jalan Ringroad Utara, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta yang tidak menyadari sudah menabrak orang lantaran mengemudi sambil dioral seks. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

Menurutnya hubungan pelaku dengan perempuan dalam mobil sebatas teman bukan pacar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ karena kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan kematian seseorang. Pelaku terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp75 juta.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bantul, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil

57 tahun lalu

Kecelakaan di Wanea Manado Tewaskan Bayi 5 Bulan, Sopir Mobil Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Mobil Boks Tabrak Pejalan Kaki dan Jukir di Jalur Nagreg, 1 Tewas

57 tahun lalu

Viral Cekcok Sesama Pengemudi Mobil di Makassar, Serempetan Berujung Pukulan

57 tahun lalu

Viral Pejalan Kaki di Cimahi Dibacok Geng Motor, Korban Luka Parah di Kepala

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal