KPU Tetapkan 4 Paslon di Pilkada Gunungkidul 2020

Kismaya Wibowo
KPU Gunungkidul menetapkan empat pasangan calon bupati dan wabup dalam Pilkada 2020. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

“Untuk calon incumbent harus menyampaikan surat izin cuti dari Gubernur,” katanya.

Komisioner KPU Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, dalam rapat pleno terbuka dan pengambilan Nomor besok, paslon diminta untuk tidak membawa massa. Pengundian akan disiarkan melalaui streaming dair Diskominfo.

“Calon harus datang sendiri dan tidak boleh mewakilkan, wajib mentaati protokol kesehatan,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bupati Gunungkidul Sunaryanta Sambut Positif Pencabutan Pandemi Covid-19, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Penumpang KRL Solo-Yogyakarta Kini Boleh Tak Pakai Masker, Ini Ketentuannya

57 tahun lalu

Calon Haji Sukoharjo Diimbau Terapkan Prokes di Tanah Suci

57 tahun lalu

PKS Daftarkan 45 Bacaleg di KPU Gunungkidul

57 tahun lalu

Soal Pencabutan Status Darurat Covid-19, Dinkes DIY Tunggu Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal