KPU DIY Terima Pendaftaran 826 Bacaleg dari 18 Parpol

Antara
Sebanyak 826 orang bacaleg DPRD DIY dari 18 partai politik tercatat telah mendaftar ke KPU DIY. (Foto Ilustrasi : Ist)

Terkait keterwakilan perempuan rata-rata parpol telah memenuhi jumlah minimal 30 persen perempuan untuk pengajuan bacaleg di tujuh dapil. "Tapi ada juga beberapa parpol yang belum memenuhi kuota minimal keterwakilan perempuan hingga proses akhir pengajuan," ujarnya.

Zainuri Ikhsan menyebut selain menerima berkas pendaftaran 826 bacaleg, KPU DIY telah menerima seluruh berkas pendaftaran sembilan bakal calon DPD.

"Sebanyak sembilan bakal calon DPD dan 18 parpol telah menyerahkan berkas pendaftaran secara lengkap baik dalam bentuk dokumen fisik maupun yang diunggah pada sistem aplikasi pencalonan," ujarnya.

KPU DIY akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas persyaratan bacaleg dari partai politik maupun bakal calon DPD selama 40 hari mulai 15 Mei 2023. "Verifikasi administrasi akan melibatkan banyak pihak untuk memastikan seluruh berkas yang diajukan telah memenuhi syarat atau belum," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Naik Perahu Jemput Aspirasi, Musa Naa Temukan Jalan Rusak dan Minimnya Layanan Dasar

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal