KPU DIY Terima Pendaftaran 826 Bacaleg dari 18 Parpol

Antara
Sebanyak 826 orang bacaleg DPRD DIY dari 18 partai politik tercatat telah mendaftar ke KPU DIY. (Foto Ilustrasi : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Sebanyak 826 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD DIY dari 18 partai politik tercatat telah mendaftar ke KPU DIY. Sebanyak 13 parpol mengajukan bacaleg 100 persen dari kuota DPRD DIY.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY Zainuri Ikhsan mengatakan jumlah bakal caleg yang nanti akan dilakukan verifikasi administrasi totalnya ada 826 orang. "Lebih banyak dari daftar calon tetap (DCT) 2019," kata Zainuri Ikhsan saat konferensi pers di Kantor KPU DIY, di Yogyakarta, Senin (15/5/2023).

Zainuri menyebutkan sebanyak 13 parpol. Masing-masing adalah PKS, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Ummat, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, PBB, Partai Golkar, Partai Gelora, dan Partai Perindo mengajukan 55 bacaleg atau 100 persen dari kuota kursi DPRD DIY.

Sedangkan lima parpol lainnya mengajukan di bawah kuota, yakni Partai Hanura sebanyak 9 bacaleg, Partai Demokrat 54 bacaleg, Partai Buruh 21 bacaleg, Partai Garuda 11 bacaleg, dan PKN mengajukan 16 bacaleg.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Partai Perindo Rampungkan Kepengurusan Kotamobagu, Bidik 3 Kursi DPRD

57 tahun lalu

Naik Perahu Jemput Aspirasi, Musa Naa Temukan Jalan Rusak dan Minimnya Layanan Dasar

57 tahun lalu

Dari Dunia Usaha ke Politik, Jejak Pengabdian Yulius Aho untuk Kalbar

57 tahun lalu

Dolar AS Menguat, Binsar Minta Pemkot Medan Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja

57 tahun lalu

Realisasikan Aspirasi Masyarakat, Yusuf Bora Fokus Pemberdayaan UMKM di Sumba Barat Daya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal