Kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu, Cholid Mahmud: Ayo Belajar Tata Negara

Kuntadi
Anggota DPD asal DIY Cholid Mahmud menggelar Diskusi penundaan Pemilu oleh PN jakarta pusat di Kantor DPD perwakilan DIY, Mingu (2/4/2023). (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Kontroversi keputusan pengadilan Jakarta Pusat yang menerima gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu 2024 menjadi bahan diskusi yang dilaksanakan anggota DPD asal DIYCholid Mahmud. Momentum ini harus dijadikan sebagai dasar bagi masyarakat untuk belajar tata negara. 

“Kontroversi seperti ini merupakan kesempatan yang baik untuk memberikan penjelasan kepada publik tentang kedudukan masalah ini dilihat dari sudut pandang ketatanegaraan Indonesia,” kata Cholid pada diskusi bertajuk Keputusan Penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta dalam Timbangan Ketatanegaraan NKRI di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Minggu (2/4/2023). Diskusi ini menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara yang juga dosen Fakultas Hukum UMY Iwan Satriawan.

Cholid mengatakan, topik ini sangat menarik karena berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi dengan putusan tersebut, KPU diminta untuk mengulang seluruh tahapan pemilu daru awal. Sehingga banyak silang pendapat dari para pakar. 

"Konsekuensi dari keputusan ini jika dilaksanakan adalah terjadinya penundaan pelaksaan pemilu dari jadwal yang sudah dibuat," kata Cholid.

Cholid mengutip pernyataan pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, petitum kelima sudah di luar kewenangan PN Jakarta Pusat. Keputusan ini sulit diterima akal sehat karena dalam amar kelima memerintahkan diulang dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari. 
 
Cholid juga mengutip pernyataan politikus PKS Mardani Ali Sera yang menyatakan, putusan tersebut tidak bisa menghalangi KPU melaksanakan tugasnya dan melanjutkan tahapan Pemilu hingga ditunaikan pada 14 Februari 2024. 

"Mardani menyebut surat keputusan yang dikeluarkan KPU mestinya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara, alih-alih PN," katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Kontroversi Gus Miftah, Nomor 3 Viral Olok-olok Penjual Es Teh Bikin Publik Geram

57 tahun lalu

Gagal Ginjal, Anggota DPD Dapil DIY Cholid Mahmud Meninggal

57 tahun lalu

Fasilitas Terbatas, 1.200 Penyandang Disabilitas di Jogja Tak Bisa Sekolah

57 tahun lalu

Ponpes Al Zaytun Akan Diambil Alih Kemenag, Polres Indramayu Siap Pengamanan 

57 tahun lalu

Cholid Mahmud Sebut Setiap Warga Negara Berhak Belajar Konstitusi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal