Konsumsi dan Edarkan Pil Koplo, 4 Pemuda Ini Masuk Bui

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penyalagunaan narkoba dan barang bukti saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). (Foto: Dok Humas Polresta Yogyakarta)

Seminggu kemudian, Kamis (14/1/2021) menangkap BJ  bersama barang bukti pil psikotropika juga di daerah Mlati, Sleman. Setelah itu  menangkap YNS  dan RN, Minggu (24/1/2021) beserta barang bukti pil psikotropika. YNS diamankan di Depok, Sleman, RN di Tegalrejo, Yogyakarta.

“FS, BJ, YNS dan RN dalam kasus ini dijerat UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” katanya.

FS dalam perkara tersebut juga dijerat UU RI No 36  tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Daycare Little Aresha Jogja

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Beredar Isu Puluhan Barang Bukti Motor Hilang di Polda Sumut, ini Kata Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal