Komunitas Pers Protes Maklumat Kapolri soal FPI, Dinilai Berlebihan

Irfan Ma'ruf
Makulmat Kapolri terkait FPI diprotes Komunitas Pers. (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id -  Kapolri menerbitkan maklumat  tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Salah satu pasal dalam maklumat ini diprotes Komunitas Pers lantaran dianggap berlebihan.  

Pasal yang disoroti yakni Pasal 2d. Bunyinya, "Masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,". 

Maklumat itu diprotes oleh Komunitas Pers yang terdiri atas Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Abdul Manan,  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana, Sekjen Pewarta Foto Indonesia (PFI) Hendra Eka, Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) Kemal E. Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut.

Komunitas Pers menyebut Maklumat Kapolri berkaitan dengan FPI berlebihan. Hal itu tidak sejalan dengan hak masyarakat untuk mendapat dan menyebarkan informasi. 

"Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi," tulis Komunitas Pers dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/1/2021).

Komunitas Pers menyebut aturan ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

Selain itu, Maklumat Kapolri dinilai dapat mengancam kerja jurnalisme. Hal itu bertentangan dengan UUD 1945. 

"Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers," kata Komunitas Pers.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
9 hari lalu

Jejak Karier Irjen Pipit Rismanto, Resmi Dilantik Jadi Kapolda Jabar

15 hari lalu

Naik Pangkat Komjen, Mantan Kapolda Lampung Helmy Santika Jadi Jenderal Bintang Tiga

15 hari lalu

Kapolda Jabar Rudi Setiawan Naik Pangkat Jadi Komjen, Kini Sandang Bintang Tiga

19 hari lalu

Profil AKBP Supriyanto, Eks Kapolres PPU yang Didapuk Pimpin Polresta IKN

19 hari lalu

Mutasi Besar di Polda Sulsel, Ini Daftar Lengkap 14 Kapolres yang Diganti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal