Komplotan Pembuat SIM Palsu Ini Digulung Polisi, Jual ke Warga hingga Rp700.000

Tata Rahmanta
Tiga tersangka pembuat SIM palsu yang ditangkap aparat Polres Boyolali. (Foto: iNews/Tata Rahmanta)

BOYOLALI, iNews.id – Polres Boyolali berhasil menggulung komplotan pembuat surat izin mengemudi (SIM) palsu. Komplotan ini menjual SIM palsu ke pelanggan hingga Rp700.000 per lembar.

Ketiga pelaku diringkus tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Boyolali dan Klaten

Ketiga orang yang dibekuk polisi masing-masing adalah Didik, Poniman dan Ngatiman. Dalam menjalankan aksi, ketiganya memiliki tugas masing-masing. 

Didik berperan sebagai otak pelaku. Sedangkan Poniman dan Ngatiman sebagai pembuat. Hasil SIM dijual kepada korban antara Rp500.000 hingga Rp700.000. 

Kasus ini terbongkar ketika polisi mendapatkan informasi seorang warga berinisial S yang diduga memiliki SIM palsu. SIM dipesan dari Ngatiman.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Alasan Jemaah Haji Lansia Jalan Kaki Boyolali-Semarang demi Nazar

57 tahun lalu

Misteri Kematian Warga Boyolali usai Makan Sate Kiriman, Makam Dibongkar Polisi

57 tahun lalu

Begini Modus Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Raup Duit Rp1,2 Miliar 

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Ditangkap, Tipu Korban Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Polda Jateng Bongkar Penyelundupan 1.727 Kendaraan ke Timor Leste Senilai Rp50 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal