Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

Felldy Aslya Utama
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Felldy Utama)

Sebelumnya, Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengklaim kasus ini sudah selesai lewat mekanisme restorative justice pada Senin (26/1/2026). Dalam proses tersebut, Hogi dan keluarga korban (pelaku penjambretan) disebut telah saling memaafkan dan sepakat tidak memperpanjang konflik.

Namun, rekomendasi terbaru dari Komisi III DPR ini secara tidak langsung mengoreksi langkah tersebut. DPR mendesak adanya pembersihan nama baik Hogi melalui penghentian perkara secara total, demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang berani melawan aksi kriminalitas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kapolres Sleman Dirujak DPR soal Kasus Hogi jadi Tersangka usai Kejar Jambret

57 tahun lalu

DPR Marahi Kapolres-Kajari Sleman soal Pengejar Jambret Jadi Tersangka: Nggak Usah Ngomong Normatif

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal