Komentari Miring Tenggelamnya KRI Nanggala 402, Anggota Polsek Kalasan Terancam Pidana 6 Tahun

Priyo Setyawan
Kabid Humas Polda DIY Kombespol Yulianto. (Foto: iNews.id/Priyo Setyawan)


 
Oleh  Krimsus, Aipda  FI akan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19/2016 tentang Perubahan UU No 11/2008 tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp1 miliar.   

Untuk sanksi kode etik profesi, ada empat jenis hukuman, pertama  yang bersangkutan meminta maaf kepada pimpinan  atau 
institusi, kedua dinyatakan perbuatan itu, perbuatan tercela, ketiga bisa diberhentikan dengan hormat dan keempat diberhentikan dengan tidak hormat. Hukumannya boleh satu, boleh dua boleh tiga. Nanti yang menentukan sidang kode etik.

“Jadi pidananya kena, kode etiknya juga kena. Aturannya seperti itu,” katanya.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
22 hari lalu

Kronologi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul Berujung Proses Hukum, 31 Saksi Diperiksa

22 hari lalu

Polisi Gunakan KUHP Baru di Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Ini Pasal yang Diterapkan

1 bulan lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

1 bulan lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

4 bulan lalu

Polda DIY Kerahkan 21 Drone Pantau Arus Mudik Lebaran selama Operasi Ketupat Progo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal