Keterlaluan, Warga Kebumen ini Sewa Mobil Tetangga Malah Digadaikan ke Orang Lain

Joe Hartoyo
Polisi menujukkan tersangka dna barang bukti kasus penipuan dengan modus gadai mobil. (Foto: doc/Polres Kebumen)

Kepada polisi, pelaku mengakui telah menggadaikan mobil korban senilai Rp30 juta kepada seseorang yang ada di Jakarta. Uang itu habis dipakai untuk memenuhi kebutuhan harian korban.  

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan mobil sebagai barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 372 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Pembunuhan Pria di Bantul Terungkap, 2 Pelaku Sempat Ikut Melayat Korban

57 tahun lalu

Identitas 3 Korban Tewas Kecelakaan Pikap Terguling di Kebumen, 8 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Pikap Tewaskan 3 Orang di Kebumen, Tak Kuat Menanjak lalu Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal