Keterlaluan, Pemuda Klaten Sikat Motor dan Handphone Milik Teman Satu Kontrakan

erfan erlin
Seorang remaja ditangkap dalam kasus pencurian. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Mereka juga melakukan patroli cyber dengan mengamati media sosial. Akhirnya petugas mendapatkan adanya iklan sepeda motor di Solo yang diunggah melalui media sosial. 

Polisi mencurigai dengan sepeda motor yang dijual dengan jenis dan merek yang sama dengan milik korban.    Selanjutnya polisi menyamar sebagai pembeli dan mengecek motor yang ditawarkan tersebut. 

“Setelah cek, ternyata sepeda motor yang diiklankan tersebut identik dengan sepeda motor milik korban yang hilang. Pelaku kemudian ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ngemplak AKP Sutriyono. 

Polisi juga mengamankan barang bukti dua handohine berikut dompet milik korban. Pelaku akan dijerat Pasal 363 atau 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Viral! Sapi Mengamuk di Pasar Hewan Pasuruan, Sempat Masuk Area Minimarket dan Hajatan

57 tahun lalu

Konten Pocong Meresahkan Viral di Jember, Emak-Emak Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal