Ketakutan Lihat Tetangga, Bocah 7 Tahun di Bantul Ternyata Pernah Dicabuli

Kuntadi
Polres Bantul saat ekspose pelaku pencabulan anak. (Foto: ist)

Atas perbuatnnya pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” katanya.

Polres Bantul mengimbau kepada para orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan sikap dan perilaku anak serta lingkungan untuk mencegah kasus pencabulan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Ayah Tiri Perkosa Bocah 13 Tahun di Cikarang Bekasi

57 tahun lalu

Bejat! Pria di Bogor Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

57 tahun lalu

Bejat! Pria di Serang Perkosa Anak dari Kekasih yang Pergi Jadi TKW ke Arab Saudi

57 tahun lalu

Guru Ngaji Cabul di Tebet Sering Ancam dan Tampar Santri agar Tak Lapor Ortu

57 tahun lalu

Tukang Bakso Cabul, Bujuk Pelanggan dengan Bakso Gratis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal