Ketagihan Judi Online, Penjaga Malam Bobol Kantor Tempatnya Bekerja

Kuntadi
Ilustrasi pencurian. (Foto: Shutterstock)

Dua laptop hasil curian dijual dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan sebuah handphone dijual dengan harga Rp900.000. Uangnya dipakai untuk berjudi online.

“Pengakuannya uang itu dipakai untuk berjudi online,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti handphone dan laptop yang sempat dijual.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP

57 tahun lalu

Tepergok Beraksi, Maling Motor di Indramayu Diamuk Massa hingga Lompat ke Sungai

57 tahun lalu

Pamit Ujian, Pelajar SMP di Malang Ditemukan Tewas dalam Kamar Mandi

57 tahun lalu

Gagal Jadi Polisi 2 Kali, Pria di Kulonprogo Menyamar sebagai Resmob untuk Curi Rokok

57 tahun lalu

Viral Aksi Licik Emak-Emak Gasak Pakaian Adat Bali di Gianyar, Toko Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal