Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Gunungkidul selama Arus Mudik

erfan erlin
Kendaraan angkutan barang mulai dilarang melintas di sejumlah ruas jalan di Gunungkidul. (MPI/erfan erlin)

Jalan yang tidak boleh dilintasi di antaranya adalah Batas Kabupaten Gunungkidul Gading, Batas Kota Wonosari, Jalan Lingkar Utara Dan Jalan Lingkar Selatan, Jalan Mgr Sugiyo Pranoto, Ngeposari, Pacucak dan Bedoyo.

Namun demikian, ada beberapa kendaraan apa yang masuk pengecualian pembatasan operasional. Diantaranya seperti kendaraan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor, kendaraan air minum dalam kemasan, ternak, pupuk dan juga hantaran pos.

Kendaraan-kendaraan tersebut harus membawa syarat surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut berisikan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. 

"Dan surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri," katanya. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kebakaran Kantor Dishub Babel, Polisi Selidiki Sumber Api

57 tahun lalu

Geger! Truk Skylift Dishub Gianyar Terbakar Hebat saat Pangkas Pohon

57 tahun lalu

Hujan Deras Picu Longsor Bukit Clongop, Jalur Penghubung Jateng–DIY Ditutup

57 tahun lalu

Hati-Hati Modus Kejahatan, Penipuan Jual Beli Online Emas Antam Diungkap Polres Gunungkidul

57 tahun lalu

Polres Cilegon Batasi Operasional Truk Barang Saat Nataru, Berlaku 19 Desember-4 Januari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal