Kenalan dalam Penjara, 2 Residivis Gasak Motor di Sleman

Priyo Setyawan
Petugas Polsek Kalasan Sleman, mengankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor. (foto: iNews.id/Priyo Setyawan)

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang masih dalam kondisi utuh. Selain itu juga ada sepeda motor lain dalam kondisi sudah dipreteli. 

“Kami masih meminta keterangan pelaku, karena ada satu motor dalam kondisi pretelan yang diduga hasil curian,” katanya. 

Saat ini polisi masih memburu satu pelaku lain, yang identitasnya sudah diketahui. Kedua pelaku merupakan residivis yang berkenalan di dalam penjara. Karena mendapatkan asimilasi mereka bebas, dan melakukan aksi pencurian ini. 

Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Misteri Pembunuhan Janda di Jeneponto Terungkap, Pelaku Ditangkap usai Setahun Buron

57 tahun lalu

DPO Curanmor Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Protes Pelaku Disebut Melawan saat Ditangkap

57 tahun lalu

Melawan saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak Polisi

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal