Kena Kasus Narkoba, Reza Artamevia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Adiyoga Priyambodo
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021), Reza Artamevia dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - ArtisReza Artamevia terjerat kasu narkoba. Kamis (20/5/2021) digelar sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan istri Adjie Massaid itu dituntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua pasal 127 ayat 1 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," ujar Jaksa Penutut Umum (JPU) di persidangangan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Reza Artamevia binti Adang Suharman dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan," kata JPU.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal