Kejari Bantul Serahkan Rp24 Miliar Uang dari Kasus Peredaran Obat Ilegal ke Kas Negara

Yohanes Demo
Barang bukti uang senilai Rp24,33 miliar yang dihadirkan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Bantul, Selasa (30/5/2023). (Foto : istimewa)

BANTUL, iNews.id-Kejaksaan Negeri Bantul menyerahkan uang senilai dua juta Dolar Singapura (SGD) atau setara Rp24,33 miliar kepada negara melalui Bank BRI Cabang Bantul pada Selasa (30/5/2023). Uang tersebut merupakan hasil sitaan atas kasus produksi obat-obatan ilegal yang berhasil diungkap oleh kepolisian di Jalan PGRI I Sonosewu No 158, Ngestiharjo, Kasihan, pada 2021 lalu. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Farhan mengatakan, uang itu menjadi kas negara karena dianggap sebagai penerimaan negara bukan kas (PNBK) dari kasus yang menjerat terpidana Sutjipto Tjengundoro dan sejumlah terpidana lainnya, yang saat ini telah berstatus hukum tetap atau inkrah.

"Uang itu merupakan salah satu dari 138 item barang bukti. Kemudian 54 item di antaranya disita oleh negara. Barang bukti lain ada yang dimusnahkan dan juga dilelang," kata Farhan.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda DIY pada September 2021 lalu. Terpidana Sutjipto Tjengundoro terbukti melanggar pasal 106 ayat 1 dan 2 UU Kesehatan.

"Pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi dua juta butir obat ilegal per-hari," katanya.

Total ada tujuh terpidana yang dihukum dalam kasus itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul No. 108/Pid.sus/2022/PN. Btl Tanggal 12 September 2022, putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta No 90/Pid.Sus/2022/PT. Yyk tanggal 31 Oktober 2022 dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 531 K/Pid.Sus/2023 tanggal 29 Maret 2023. 

Farhan menerangkan bahwa peran masing-masing terpidana dalam kasus ini yakni Sutjipto Tjengundoro selaku pemilik dan pemberi modal, Lyana Fransisca Supardjo bertugas untuk menyediakan bahan baku trihexyphenidyl, dextrometrophan dan phenilbutazon yang diminta oleh terpidana L Djoko Slamet Riyadi Widodo.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

5 Jam Diperiksa, 6 Tersangka Korupsi Pengadaan DPRD Papua Barat Daya Langsung Ditahan

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Pegawai Bank di Surabaya Ditahan terkait Dugaan Korupsi Rp2,9 Miliar

57 tahun lalu

Tersangka Kasus Dana Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal