SLEMAN, iNews.id – Sopir Bus Trans Jogja Arif Himawan Suryadi (32) resmi ditetapkan tersangka atas kasus kecelakaan lalu lintas di persimpangan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019). Penetapan tersangka ini setelah penyidik Polres Sleman melakukan penyelidikan dan berdasarkan hasil keterangan sopir serta saksi di lokasi kejadian.
"Statusnya (sopir bus) sudah tersangka. Hasil pemeriksaan, bus memang melanggar (menerobos lampu merah)," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto saat jumpa pers, Kamis (28/11/2019).
Saat ini, tersangka yang merupakan warga asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga akan mengecek kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian. Rekaman CCTV ini diperlukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
Sementara menyangkut kondisi sopir yang diduga mengemudikan bus dalam pengaruh minuman beralkohol, Yulianto mengaku belum bisa memastikan.
"Kami belum lakukan uji, apa tersangka ini dalam pengaruh miras atau tidak," katanya.