SLEMAN, iNews.id - Sopir Bus Trans Jogja, AHS (32), yang menabrak pemotor di perempatan Kampus Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta hingga tewas ditahan di Mapolres Sleman.
Penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan dan pemeriksaan. "Sudah ditarik (ditahan) di Polres. Sebelumnya dia diperiksa di Polsek Depok Timur," katanya usai serah terima jabatan tiga pejabat utama Polda DIY di Mapolda DIY dikutip SINDOnews, Kamis (28/11/2019.
Meski sudah ditahan kata kapolres, status sopir bus tersebut masih sebagai saksi. "Status sopir masih saksi. Penyidik belum bisa menyimpulkan pihak mana yang salah dalam kecelakaan maut tersebut," kata Rizki.
Dia menjelaskan, pemeriksaan ini penting karena hasil pemeriksaan menentukan siapa yang salah dan benar, termasuk status sopir. Jika memenuhi unsur, sopir akan ditetapkan menjadi tersangka.
Untuk pasal yang diterapkan, menurut Rizki, di dalam lalu lintas hanya ada dua pasal, yakni Pasal 359 dan 360. Pasal 359 kecelakaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman lima tahun penjara. Pasal 360 kecelakaan yang menyebabkan orang lain cacat dengan ancaman sembilan bulan penjara.