Kasus Stadion Sultan Agung, JCW Desak Kejari Bantul Tak Berhenti Pada Satu Tersangka

erfan erlin
Yohanes Demo
JCW mendesak Kejari Bantul membidik tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi dana perawatan Stadion Sultan Agung (SSA). (Foto Ilustrasi: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id - Jogja Corruption Watch (JCW) mendesak Kejari Bantul untuk tak berhenti pada satu tersangka saja dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dan perawatan Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. JCW mendesak kejaksaan untuk memburu tersangka lainnya.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba mengatakan, jamak dalam korupsi tidak bermain sendiri tetapi patut diduga dibantu pihak lain. Oleh karena itu, penting untuk segera ditelusuri oleh pihak Kejari Bantul. 

"Siapapun yang terlibat dalam kasus nota fiktif ini segera diproses hukum tanpa harus menunggu putusan Pengadilan Tipikor Yogyakarta," ujar dia, Jumat (12/5/2023).

Dia menambahkan, apabila pihak Kejari Bantul telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru segera saja jangan ragu-ragu. Karena langkah nyata diperlukan dalam pemberantasan korupsi.

JCW mendukung tersangka Bagus Nur Edy Wijaya untuk bersuara terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus nota fiktif ini. Tentunya disertai dengan alat bukti yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. "Kami dorong Kejati untuk menindaktegas dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar dia.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Muhammad Taufiq meyatakan kliennya menuntut keadilan. Karena dari sisi mekanisme korupsi tidak mungkin hanya ada satu tersangka atau terdakwa tunggal.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Bupati Sitaro Chintya Kalangit Ditahan Kasus Korupsi Dana Bencana Rp22 Miliar

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Ditahan, Kasus Korupsi Dana Energi Rp271 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal