Kasus Korupsi Mandala Krida Ditangani KPK, Jadi Terapi Kejut ASN DIY

Suharjono
KPK tengah menangani dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. (Foto : Ist)

YOGYAKARTA, iNews.id - Penetapan tersangka korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta mendapatkan dukungan penuh dari aktivis di Yogyakarta. Penanganan kasus ini menjadi shock therapy atau terapi kejut bagi aparatur sipil negara (ASN) di DIY yang selama ini dianggap tak tersentuh KPK.

Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba mengatakan, penyidikan atas kasus dugaan korupsi pada pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun anggaran 2016 - 2017 oleh KPK, membuktikan DIY bukan lagi daerah 'istimewa' yang selama ini dianggap 'steril' dari penindakan KPK.

Hal ini juga sebagai terapi kejut kepada ASN maupun rekanan untuk tidak bermain-main atau melakukan persekongkolan jahat atas sebuah proyek.

"Selama ini kan dikenal Yogya steril penindakan KPK. Namun kini sudah tidak istimewa lagi, tidak steril. Kita dukung langkah KPK melakukan penyidikan selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Senin (23/11/2020).

Dijelaskannya, dengan diusutnya kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta, bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya. "Semoga KPK tidak 'masuk angin' dalam penuntasan kasus ini," ucapnya.

Sesuai dengan kebijakan pimpinan KPK di era Komjen Pol Firli Bahuri, KPK akan mengumumkan penetapan tersangka setelah dilakukan penangkapan dan penahanan. Pihaknya berharap tidak ada yang ditutup-tutup siapapun yang terlibat.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal