Kuasa hukum para korban Arisan KCA, Aziz Nuzula Hafid mengatakan terdakwa bisa saja menyangkal keterangan saksi. Semuanya akan tergantung dari majelis hakim yang akan menentukan siapa yang bersalah.
“Sesuai fakta banyak korban yang dirugikan. Mudah-mudahan hakim bisa menentukan putusan yang adil,” katanya.