Kasus Aipda Ambarita, Praktisi Hukum : Polisi Tak Boleh Semena-mena

Ainun Najib
Aipda Monang Parlindungan Ambarita. (Foto: Instagram)

Aji mengingatkan,  polisi tidak bisa hanya mengacu pada UU 2 tahun 2002 tentang Kepolisian saja, sebagi penegak hukum banyak peraturan perundang-undangan yang harus ditegakan oleh kepolisian. 

"Tindakan polisi-polisi tersebut diduga kuat telah melanggar HAM seseorang dan juga etik kepolisian dalam menjalankan tugas, sehingga Propram harusnya mengusut tindakan polisi-polisi tersebut," katanya. 

Seperti diketahui, beredar video polisi memaksa memeriksa handphone warga, padahal warga tersebut tak melakukan tindak kejahatan apapun. Warga tersebut sempat menolak upaya paksa polisi itu, namun Aipda Monang Parlindungan Ambarita dengan intonasi tinggi ngotot ingin memeriksa isi handpone orang itu.

Buntut dari video viral itu, Ambarita dicopot dari jabatanya sebagai Banit 51 Unit Dalmas Satuan Sabhara Polres Metro Jakarta Timur. 

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pelaku Pencurian Disertai Kekerasan di Gowa Ditangkap, Modus Terbilang Licik

57 tahun lalu

Spesialis Pembobol Ruko di OKU Ternyata Ahli Buka Sandi HP Curian, Belajar dari Internet

57 tahun lalu

Spesialis Pembobol Ruko dan Rumah di OKU Ditangkap, Ternyata Ahli Buka Sandi HP Curian

57 tahun lalu

Weekend Story: Tidur Pulas Sambil Cas HP Berujung Petaka

57 tahun lalu

Insiden Tragis: Tidur Pulas saat Cas HP lalu Meledak, Driver Ojol Luka Bakar Parah di Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal