Kabur ke Tangerang, Pelaku Pembacokan di Playen Gunungkidul Ditangkap Polisi

Kismaya Wibowo
Satreskrim Polres gunungkidul menggelar pers rilis ungkap kasus penganiayaan dengans enjata tajam. (Foto: iNews.id/Kismaya Wibowo)

Modus penganiayaan dilatarbelakangi kelompok pelaku yang ingin dikenal. Dia terus mberupaya menunjukkan kekuatan dengan mencari kelompok lain. Lantaran tidak bertemu yang dituju, pelaku menganiaya korban yang ditemui secara acak.

“Untuk golok dan celurit pengakuannya dibuang dan masih kami cari,” katanya.  

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun penjara. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
20 jam lalu

Mahasiswa di Indramayu Tewas di Kali Anyar, Berawal Motor Ditemukan Tercebur di Sungai 

24 jam lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Demo Mahasiswa dan Santri Tuntut Berantas Judi di Mapolda Sumut Nyaris Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal