Kabulkan Gugatan, PTUN Yogya: KPU Harus Masukkan Ngadiyono ke DCT

Kuntadi
Caleg Gerindra Ngadiyono saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sleman, awal Februari lalu. Ngadiyono akhirnya memenangkan gugatan atas KPU GUnungkidul. (Foto: Dok.iNews.id)

YOGYAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memenangkan gugatan Ngadiyono, caleg Partai Gerindra Gunungkidul atas pencoretan KPU dari daftar caleg tetap (DCT).

Atas putusan itu, KPU  DIY akan menggelar pleno untuk memasukkan nama Ngadiyono ke dalam DCT sesuai putusan  majelis hakim.

Sidang putusan, gugatan Caleg DPRD Gunungkidul, Ngadiyono di PTUN Yogyakarta, Senin (25/3/2019) dipimpin majelis hakim yang diketuai Andriani, dengan hakim anggota Rahmi Afriza dan Kukuh Santiadi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan ini, hakim juga memerintahkan KPU mencabut keputusan mereka yang mencoret nama Ngadiyono dari DCT. 

KPU Gunungkidul juga harus memasukkan kembali Ngadiyono ke dalam DCT, selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan. “Saya akan berjuang kembali, setelah beberapa wkatu hak-hak saya terganggu,” tandas Ngadiyono seusai sidang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mengundurkan Diri

57 tahun lalu

680 Caleg Berebut 50 Kursi di DPRD KBB, Ini Rincian Dapilnya

57 tahun lalu

13 Caleg Partai Perindo Masuk DCT DPRD Way Kanan dan Lampung, Ini Nama-namanya

57 tahun lalu

42 Caleg Ditetapkan DCT, Partai Perindo Bengkulu Optimis Raih 8 Kursi di DPRD Provinsi

57 tahun lalu

644 Caleg Kota Cimahi Sah Jadi Peserta Pemilu 2024

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal