YOGYAKARTA, iNews.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta memenangkan gugatan Ngadiyono, caleg Partai Gerindra Gunungkidul atas pencoretan KPU dari daftar caleg tetap (DCT).
Atas putusan itu, KPU DIY akan menggelar pleno untuk memasukkan nama Ngadiyono ke dalam DCT sesuai putusan majelis hakim.
Sidang putusan, gugatan Caleg DPRD Gunungkidul, Ngadiyono di PTUN Yogyakarta, Senin (25/3/2019) dipimpin majelis hakim yang diketuai Andriani, dengan hakim anggota Rahmi Afriza dan Kukuh Santiadi.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan Ngadiyono terhadap KPU Gunungkidul. Atas putusan ini, hakim juga memerintahkan KPU mencabut keputusan mereka yang mencoret nama Ngadiyono dari DCT.
KPU Gunungkidul juga harus memasukkan kembali Ngadiyono ke dalam DCT, selambat-lambatnya tiga hari setelah dibacakan. “Saya akan berjuang kembali, setelah beberapa wkatu hak-hak saya terganggu,” tandas Ngadiyono seusai sidang.