Kabareskrim Pastikan Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras akan Bertambah

Antara
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Hendrianto (kemeja putih) saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya di DIY (Foto : Antara)

BANTUL, iNews.id- Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memastikan tersangka kasus peredaran obat keras berbahaya akan bertambah. Bareskrim akan terus mengembangkan dan menelusuri kasus ini.

Kabareskrim dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Yogyakarta, Senin (27/9/2021) mengatakan para tersangka yang jumlahnya 13 orang mulai pengedar dan distributor sudah ditangkap, termasuk pabrik dan penyuplai bahan baku sudah terungkap di DIY.

"Pada kesempatan ini kami melakukan ekspose sekaligus akan menindaklanjuti kasus itu karena tidak menutup kemungkinan peredaran obat keras dan berbahaya ini sudah diedarkan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jajaran Bareskrim Polri akan mengembangkan pemeriksaan terhadap para tersangka dan menelusuri peredaran obat keras dan berbahaya ini guna penanganan lebih lanjut.

"Tentu dari 13 tersangka itu akan berkembang dengan tersangka-tersangka lainnya, karena nanti akan kita upayakan untuk membuka transaksi dan komunikasi yang mereka lakukan sehingga jaringan peredaran obat keras dan berbahaya ini dapat kita tangani dengan baik pada masa mendatang," katanya.

Dia mengatakan kehadirannya dalam ekspose kasus ini untuk memberikan semangat kepada teman-teman jajaran Bareskrim dan jajaran kewilayahan atas jerih payah yang sudah berhasil mengungkap secara lengkap mulai pengedar, distributor, pabrik, penyuplai bahan baku obat keras dan berbahaya ini.

"Ini kita sampaikan kepada masyarakat sebagai pertangggungjawaban kita, sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat bahwa jangan mengonsumsi obat-obatan yang tidak jelas yang berdampak pada gangguan kesehatan secara menyeluruh," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan sejak tanggal 6 September, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri menyelenggarakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan Sandi Anti-Pil Koplo dengan target produsen dan pengedar gelap obat keras dan berbahaya.

"Dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan ini, sekitar tanggal 13 sampai 15 September 2021 berhasil mengungkap para pengedar gelap obat keras dan psikotropika dan menangkap para pelaku," kata Rusdi.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal