Kabareskrim Pastikan Tersangka Kasus Peredaran Obat Keras akan Bertambah

Antara
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Hendrianto (kemeja putih) saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran gelap obat keras dan berbahaya di DIY (Foto : Antara)

Menurut dia, dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis hexymer, trihex, DMP, tramadol, double L, dan aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka, yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jakarta Timur.

"Hasil pengungkapan ini Bareskrim Polri mendapatkan petunjuk bahwa pabrik pembuatan obat keras dan berbahaya ini ada di sekitar wilayah Yogyakarta," katanya.

Menurutnya, gudang dan pabrik di Jalan IKIP PGRI Sonosewu, Desa Ngestiharjo, Kasihan, Bantul tersebut telah beroperasi sejak 2018 dan mampu menghasilkan lebih kurang dua juta butir obat dalam satu hari.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Tampang Eks Kasat Narkoba Kutai Barat Penjaga Kartel Sabu Ditahan Bareskrim

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap terkait Peredaran Obat Keras Ilegal di Serang, Pemasok Diburu Polisi

57 tahun lalu

Gempa Bumi Magnitudo 3,4 Guncang Gunungkidul DIY

57 tahun lalu

Polisi Bongkar 5 Kasus Peredaran Obat Keras di Tasikmalaya, 6 Pengedar Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal