KA Lokal di Daop 6 Yogyakarta Hanya untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Ary Wahyu Wibowo
KA Prambanan Ekspres (Prameks) di Stasiun Tugu Yogyakarta (Foto: Antara/Eka AR)

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanan. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk berangkat dan uang tiket dikembalikan 100 persen. 

PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat. 

"Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM darurat," ucapnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
2 hari lalu

Tragis! Driver Ojol Tewas Terpental Ditabrak Kereta saat Antar Pesanan di Pasuruan

9 hari lalu

Berjalan di Atas Rel, Pria Tewas Tertabrak KA Sangkuriang di Sidoarjo 

1 bulan lalu

Pemadaman Listrik di Sekitar Stasiun Gubeng, Kereta Api Tetap Berjalan Normal

2 bulan lalu

Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api

3 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tertabrak Kereta Api di Tanjung Balai, Sopir Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal