Juru Parkir Nakal Harus Dibawa ke Pengadilan

Suharjono
Tarif parkir di kawasan Titik Nol Kilometer Yogyakarta yang dikeluhkan waganet. (Foto : Ist)

Forpi Kota Yogyakarta mendorong pelaku 'nuthuk' untuk dibawa ke pengadilan agar diproses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). 

Harapannya, kata dia, ada pemaksimalan pidana denda maupun kurungan yang dijatuhkan oleh hakim sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2019 tentang Perparkiran. 

"Kalau melihat perda semestinya tarif parkir di Kota Yogyakarta adalah Rp5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk motor," katanya.

Bahar berharap kasus ini disikapi serius, semua harus ditata. Jika dibiarkan akan mencoreng citra Yogyakarta. 

"Jangan sampai Yogyakarta berhati nyaman hilang dan tinggal slogan saja," ujarnya.

Untuk diketahui seorang warganet memposting di group Facebook ICJ terkait mahalnya tarif parkir di kawasan titik nol kilometer. Petugas parkir saat itu mematik tarif parkir Rp20.000.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jukir Pengeroyok Satpam Mal di Makassar Gunakan Senjata Tajam Ditangkap, 1 Diburu

57 tahun lalu

Satpam Mal di Makassar Dianiaya Jukir Gunakan Badik dan Parang

57 tahun lalu

Teror Geng Motor di Makassar Sasar Juru Parkir, Leher Korban Tertancap Panah

57 tahun lalu

Evakuasi Dramatis Juru Parkir di Salatiga Terjepit Kursi Trotoar Depan Kantor Polisi

57 tahun lalu

Brutal! Detik-Detik 2 Juru Parkir Dibacok di Samarinda Terekam CCTV

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal