Jual Tembakau Gorila lewat Instagram, Mahasiswa S2 di Yogya Ditangkap

Heru Trijoko
Ditresnarkoba Polda DIY Kombes Wisnu Widarto menunjukkan barang bukti tembakau gorila dan ketiga tersangka. (Foto: iNews/Heru Trijoko)

SLEMAN, iNews.id – Tiga orang penjual dan pengedar narkoba jenis tembakau gorila dibekuk Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (31/5/2018). Mereka kedapatan menjual barang haram tersebut melalui akun media sosial Instagram. Ironisnya, salah seorang tersangka merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan S-2 di sebuah Perguruan Tinggi (PT) di Yogyakarta.

Ketiga tersangka yakni, Ade Nugraha, warga asal Medan; Dani Satya, warga asal Sidoarjo; dan Anas Kausar, warga asal Jakarta. Ketiganya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di sebuah pondok kontrakan di Pondok Helmony, kawasan ringroad utara Maguwoharjo, Sleman. Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti tembakau gorila dalam berbagai kemasan dengan berat total 1,45 kilogram (kg), alat timbangan, dan alat press plastik berukuran kecil.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY Kombes Wisnu Widarto menyatakan, selain di Yogyakarta, barang haram itu juga dijual dan dikirim ke Bekasi, Bandung, Semarang, dan Malang. Untuk mengelabui petugas, paketan tembakau gorila ini dimasukkan dalam kardus dengan memberi identitas barang sebagai sparepart komputer dan dikirim ke pembeli melalui jasa pengiriman barang.

“Nama produknya dinamai tembakau Arjuna, tapi di pengiriman barang dinamai label sparepart komputer. Pelaku yang kami amankan ini ternyata sudah mempersiapkan tempat penyimpanan tembakau gorila untuk dipasarkan di Yogyakarta dan luar Yogyakarta,” kata Wisnu Widarto saat pemaparan di Mapolda DIY.

Wisnu mengatakan, pengakuan tersangka, mereka mulai berjualan tembakau itu sejak Februari lalu. Ketiga tersangka punya peran masing-masing. Pemilik barang berinisial AK sementara ANW dan DSP sebagai kurir. Barang dibeli dari Jakarta melalui Instagram dan dipasarkan kembali melalui Instagram. Jika AK menerima pesanan, barang langsung di-packing oleh kedua kurir.

Wisnu menambahkan, dari keterangan tersangka, mereka baru mengirimkan tembakau gorila itu tiga kali. Mereka membelinya per 100 gram seharga Rp5 juta dan Rp25 juta per kg. Mereka biasanya membeli hingga 2 kg per transaksi.

“Tembakau gorila diberi zat perasa, seperti rokok vape. Omzet mereka juga lumayan. Untuk diketahui, salah satu tersangka ada yang jadi kandidat S2 di Yogyakarta berinisial AK. Dia kuliah di jurusan psikologi dan hampir menyelesaikan studinya,” katanya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duduk Perkara Eks Ketua BEM UGM Tiyo Temukan Alat Pelacak di Mobil

57 tahun lalu

Mobil Eks Ketua BEM UGM Dipasang Pelacak usai Demo Gejayan, Polda DIY Buka Suara

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal