Jual Satwa Dilindungi Undang-Undang, 2 Pemuda di Jogja Ditangkap Polisi

Priyo Setyawan
Petugas menunjukkan tersangka penjual satwa dilindungi dan barang bukti di Mapolda DIY, Rabu (14/4/2021). (Foto Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

Saat ini kedua satwa ini dititipkan ke BKSDA Yogyakarta. Rencananya hewan tersebut akan direhabilitasi di tempat khusus yang ada di Stasiun Flora Fauna Taman Hutan Raya Bunder, Gunungkidul.

Kepada petugas pelaku MRAE mengaku baru tiga hari memelihara Elang Brontok. Dia juga tahu satwa ini termasuk hewan langka yang dilindungi. Burung ini dia peroleh dari seseorang dengan sistem barter dengan musang. 

“Saya mengetahui bahwa Elang Brontok dilindungi dan berencana menyerahkannya ke BKSDA. Namun, karena  membutuhkan uang cash sehingga menjualnya untuk membeli Musang dengan great yang lebih atas,” katanya.
 
Sementara, JR mengaku sebagai  pecinta satwa dan baru memelihara Binturong selama tiga bulan. Ia mendapatkan Binturong dari online. Biasanya memelihara ayam dan burung berkicau.  Awalnya, dia mengira yang dipelihara itu adalah Musang, ternyata adalah Binturong yang merupakan satwa dilindungi dan hendak menjualnya. 
 
“Saya hobi. Dapatnya dari online dan baru sekali menjual Binturong,” katanya.  

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta rupiah.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penyelundupan 620 Burung Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni Lampung, Akan Dibawa ke Jawa

57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan 38 Satwa Dilindungi di Probolinggo, ABK Ditangkap

57 tahun lalu

Penyelundupan Burung Dilindungi dan Narkotika di Muaro Jambi Digagalkan, 2 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Terungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Sorong, 13 Tengkorak Buaya 91 Tulang Paus Disita

57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal