Jual Miras dan Produksi Uang Palsu, Residivis KDRT di Bantul Ditangkap Polisi

erfan erlin
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti uang palsu. (Foto: MPI/Erfan erlin)

Pelaku akhirnya mengakui telah memproduksi uang palsu dengan cara menggunakan printer warna tersebut. Printer itu dibeli tersangka untuk memproduksi uang palsu.

“Pengakuannya ada yang pesan. Selain itu juga akan dipakai untuk kembalian dari pembelian miras,” katanya.  

Pelaku mendapatkan teknik memproduksi uang palsu tersebut setelah belajar secara otodidak dari sebuah usaha fotokopi. Selama sepekan menjelang dia diamankan tersangka terus belajar memproduksi uang palsu.

“Kami masih mendalami kasus ini,” katanya. 

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 113 lembar uang pecahan Rp100.000, 8 lembar uang pecahan Rp50.000, sebuah pemotong kertas, 283 lembar Kertas HVS, sebuah mesin Printer, dua buah Cutter dan 1 (Satu) buah tas berwarna hitam. 

Tersangka akan diancam pasal tindak pidana Mata Uang Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 36 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Akal Licik Terbongkar, Pria di Jember Nekat Beli Motorsport Rp26 Juta Pakai Uang Mainan

57 tahun lalu

Bareskrim Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu Dolar AS di Banten, 5 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Viral Remaja di Jember Edarkan Uang Palsu, Modus Suruh Anak Kecil Belanja di Warung

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal